Senin, 06 Agustus 2012

PRESS RELEASE: Pernyataan Sikap Forum Umat Islam (FUI) Tentang Rencana Konser Lady Gaga Irajim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagaimana telah tersebar di berbagai media pada 3 Juni 2012 mendatang di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, akan digelar konser artis porno Amerika Serikat, Lady Gaga. Rencana konser ini telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Forum Umat Islam (FUI) sebagai sebuah lembaga aliansi ormas-ormas Islam, yang turut serta aktif dalam mengawal akidah dan akhlak bangsa secara tegas menyatakan menolak rencana konser iblis Lady Gaga itu. Penolakan FUI terhadap konser Lady Gaga, didasarkan atas sejumlah alasan, diantaranya: 

Pertama, Lady Gaga adalah robot illuminati perusak akidah. Aksesoris penampilan Gaga dalam setiap konsernya, secara vulgar menonjolkan lambang illuminati dan paganisme. Illuminati adalah sebuah kelompok Zionis Yahudi yang memiliki hubungan erat dengan Freemasonry, kelompok rahasia dan bawah tanah Zionis. Illuminati adalah sekte Luciferian (iblis) yang memiliki arti Sang Pembawa Cahaya dan sekte memiliki misi untuk menghancurkan akidah umat Islam melalui ide pemikiran rusaknya. Melalui konser ini, Lady Gaga akan ‘membatis’ generasi muda Indonesia agar menjadi pengikut dan penyembah setan.

Kedua, Lady Gaga adalah Ratu Iblis Liberal Pemuja Setan. Dalam video klip lagu Alejandro digambarkan Gaga bersatu dengan Tuhan-kaum Nasrani (Yesus). Lalu dia menyalahkan Tuhan, karena Tuhan tidak dapat memenuhi keperluan rohaninya. Akhirnya dia merubah diri dari biarawati menjadi paderi Luciferian (syetan) yang dilambangkan dengan tangan kanan menutup mata kirinya (menjadi bermata satu, lambang Yahudi).

Ketiga, Lady Gaga penyebar gaya hidup LESBIAN, GAY dan TRANSGENDER. Salah satu lirik lagu Gaga “Born This Way” yakni : “..No matter gay, straight, or lesbian, transgendered life… I’m on the right track, baby I was born to survive.” (Tidak peduli gay, lurus, lesbian, kehidupan transgender. Saya dijalur yang benar…)



Keempat, Lady Gaga icon pornoaksi dan pornografi, perusak akhlak bangsa. Setiap kali aksi konsernya, Lady Gaga tidak lepas dari sensasionalnya. Yakni menampakkan aurat dan meliukkan tarian yang erotis. Ini bisa disaksikan melalui videonya yang tersebar di you tube.

Kelima, Konser Lady Gaga, konser kemaksiatan. Dengan harga tiket mulai dari Rp. 465.000,- sampai Rp. 2.250.000,-, rakyat Indonesia masih mampu melenyapkan kurang lebih 50.000 tiket. Hal tersebut sangat ironis mengingat kondisi ekonomi bangsa Indonesia saat ini. Jangankan membeli tiket semahal itu, sedangkan disekitar kita masih banyak saudara saudara sesama muslim yang kelaparan.

Keenam, Lady Gaga Penyeru Seks Bebas. Dengan vulgar, Lady Gaga membuka rahasia kecantikannya adalah semakin sering orgasme. Ia mendambakan bayi berketurunan Italia dari hasil kumpul kebo dengan kekasih gelapnya. Ia mencari pria pendonor sperma berdarah Italia. Tetapi dia takut menikah, karena takut karirnya hancur. Kabar terakhir, Lady Gaga juga akan membuat parfum yang bahan dasarnya adalah sampel darahnya dan sperma laki-laki.

Ketujuh, Lady Gaga penghina seluruh agama. Dalam konsernya, Lady Gaga seringkali menggunakan atribut biarawati yang berubah menjadi setan, membalikkan salib, melakukan ritual yang aneh seperti menjadikan darah sebagai alat ritual di hotel tempat penginapannya. Di Korea, Cina, Filipina dan Malaysia, Lady Gaga secara resmi ditolak.

Kedelapan, Lady Gaga penyebar kesyirikan yang nyata. Sebelum masuknya hotel tempat menginap, dia meminta paranormal untuk membersihkan kamarnya dari gangguan roh jahat yang mengikutinya.

Kesembilan, Lady Gaga melecehkan kaum wanita. Lady Gaga menganggap bahwa wanita hanya sebagai objek pemuas nafsu seksual semata. Karena dalam setiap konsernya, selalu menggunakan pakaian yang seronok.

Sehubungan dengan itu Forum Umat Islam (FUI) menuntut :
1. Pemerintah Indonesia untuk melarang dengan tegas, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia, Cina, dan Korea Selatan terhadap rencana konser Lady Gaga tersebut karena telah melanggar nilai-nilai luhur NKRI yang berdasarkan Sila ke-1 Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemerintah wajib melindungi rakyatnya untuk dapat menjalankan agamanya dengan baik dari pengaruh-pengaruh sesat yang tidak berketuhanan seperti Liberalisme, Sekularisme, Paganisme dan yang lainnya.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pengawal dan penjaga akidah umat agar mengeluarkan Fatwa Haram terhadap konser Lady Gaga. Karena telah melanggar syariat Islam dengan mengumbar aurat serta pemikiran-pemikiran sesat. MUI juga wajib untuk tidak mengeluarkan rekomendasi konser tersebut.

3. Satgas Antipornografi yang dipimpin oleh Menteri Agama, agar segera melarang dan menolak Konser Lady Gaga di Indonesia karena Lady Gaga merupakan ikon seks dunia dengan penampilannya yang mengarah pada pornoaksi. Kementerian Agama juga wajib untuk tidak mengeluarkan rekomendasi konser Lady Gaga.

4. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak memberikan izin konser tersebut, karena Konser Lady Gaga akan menimbulkan keresahan dan konflik ditengah masyarakat.

5. Komisi III DPR RI agar mendorong Kapolri untuk tidak mengeluarkan izin pelaksanaan konser Lady Gaga, dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat menolak konser tersebut.

Selanjutnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para ulama, habaib, dan berbagai pimpinan organisasi dan lembaga Islam untuk merapatkan barisan dan meperkuat ukhuwah Islamiyyah serta berjuang bersama Forum Umat Islam (FUI) untuk menegakkan syariat Allah SWT yang penuh berkah bagi seluruh rakyat Indonesia secara formal agar segala kemaksiatan dan kemunkaran di negeri ini bisa dihilangkan. Yakinlah jika syariat Islam tidak ditegakkan, maka kemunkaran demi kemunkaran akan terus berlanjut di negeri ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 1 Rajab 1433 H/ 22 Mei 2012
Forum Umat Islam

KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal

FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, Forum Betawi Rempug (FBR), Hidayatullah, Al Washliyyah, Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, ICMI, BKMT, Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Wahdah Islamiyah, Majelis Adz Zikra, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), PPMI, PUI, GPI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, FORSAP, Irena Center, Laskar Aswaja, Majelis Da’wah Umat Islam (MDUI), Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar