Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagaimana telah tersebar di berbagai media pada 3 Juni 2012 mendatang
di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, akan digelar konser artis
porno Amerika Serikat, Lady Gaga. Rencana konser ini telah menimbulkan
keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Forum Umat Islam (FUI) sebagai sebuah lembaga aliansi ormas-ormas Islam,
yang turut serta aktif dalam mengawal akidah dan akhlak bangsa secara
tegas menyatakan menolak rencana konser iblis Lady Gaga itu. Penolakan
FUI terhadap konser Lady Gaga, didasarkan atas sejumlah alasan,
diantaranya:
Pertama, Lady Gaga adalah robot illuminati perusak akidah. Aksesoris
penampilan Gaga dalam setiap konsernya, secara vulgar menonjolkan
lambang illuminati dan paganisme. Illuminati adalah sebuah kelompok
Zionis Yahudi yang memiliki hubungan erat dengan Freemasonry, kelompok
rahasia dan bawah tanah Zionis. Illuminati adalah sekte Luciferian
(iblis) yang memiliki arti Sang Pembawa Cahaya dan sekte memiliki misi
untuk menghancurkan akidah umat Islam melalui ide pemikiran rusaknya.
Melalui konser ini, Lady Gaga akan ‘membatis’ generasi muda Indonesia
agar menjadi pengikut dan penyembah setan.
Kedua, Lady Gaga adalah Ratu Iblis Liberal Pemuja Setan. Dalam video
klip lagu Alejandro digambarkan Gaga bersatu dengan Tuhan-kaum Nasrani
(Yesus). Lalu dia menyalahkan Tuhan, karena Tuhan tidak dapat memenuhi
keperluan rohaninya. Akhirnya dia merubah diri dari biarawati menjadi
paderi Luciferian (syetan) yang dilambangkan dengan tangan kanan menutup
mata kirinya (menjadi bermata satu, lambang Yahudi).
Ketiga, Lady Gaga penyebar gaya hidup LESBIAN, GAY dan TRANSGENDER.
Salah satu lirik lagu Gaga “Born This Way” yakni : “..No matter gay,
straight, or lesbian, transgendered life… I’m on the right track, baby I
was born to survive.” (Tidak peduli gay, lurus, lesbian, kehidupan
transgender. Saya dijalur yang benar…)
Keempat, Lady Gaga icon pornoaksi dan pornografi, perusak akhlak bangsa.
Setiap kali aksi konsernya, Lady Gaga tidak lepas dari sensasionalnya.
Yakni menampakkan aurat dan meliukkan tarian yang erotis. Ini bisa
disaksikan melalui videonya yang tersebar di you tube.
Kelima, Konser Lady Gaga, konser kemaksiatan. Dengan harga tiket mulai
dari Rp. 465.000,- sampai Rp. 2.250.000,-, rakyat Indonesia masih mampu
melenyapkan kurang lebih 50.000 tiket. Hal tersebut sangat ironis
mengingat kondisi ekonomi bangsa Indonesia saat ini. Jangankan membeli
tiket semahal itu, sedangkan disekitar kita masih banyak saudara saudara
sesama muslim yang kelaparan.
Keenam, Lady Gaga Penyeru Seks Bebas. Dengan vulgar, Lady Gaga membuka
rahasia kecantikannya adalah semakin sering orgasme. Ia mendambakan bayi
berketurunan Italia dari hasil kumpul kebo dengan kekasih gelapnya. Ia
mencari pria pendonor sperma berdarah Italia. Tetapi dia takut menikah,
karena takut karirnya hancur. Kabar terakhir, Lady Gaga juga akan
membuat parfum yang bahan dasarnya adalah sampel darahnya dan sperma
laki-laki.
Ketujuh, Lady Gaga penghina seluruh agama. Dalam konsernya, Lady Gaga
seringkali menggunakan atribut biarawati yang berubah menjadi setan,
membalikkan salib, melakukan ritual yang aneh seperti menjadikan darah
sebagai alat ritual di hotel tempat penginapannya. Di Korea, Cina,
Filipina dan Malaysia, Lady Gaga secara resmi ditolak.
Kedelapan, Lady Gaga penyebar kesyirikan yang nyata. Sebelum masuknya
hotel tempat menginap, dia meminta paranormal untuk membersihkan
kamarnya dari gangguan roh jahat yang mengikutinya.
Kesembilan, Lady Gaga melecehkan kaum wanita. Lady Gaga menganggap bahwa
wanita hanya sebagai objek pemuas nafsu seksual semata. Karena dalam
setiap konsernya, selalu menggunakan pakaian yang seronok.
Sehubungan dengan itu Forum Umat Islam (FUI) menuntut :
1. Pemerintah Indonesia untuk melarang dengan tegas, sebagaimana yang
telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia, Cina, dan Korea Selatan
terhadap rencana konser Lady Gaga tersebut karena telah melanggar
nilai-nilai luhur NKRI yang berdasarkan Sila ke-1 Pancasila yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemerintah wajib melindungi rakyatnya untuk
dapat menjalankan agamanya dengan baik dari pengaruh-pengaruh sesat yang
tidak berketuhanan seperti Liberalisme, Sekularisme, Paganisme dan yang
lainnya.
2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pengawal dan penjaga
akidah umat agar mengeluarkan Fatwa Haram terhadap konser Lady Gaga.
Karena telah melanggar syariat Islam dengan mengumbar aurat serta
pemikiran-pemikiran sesat. MUI juga wajib untuk tidak mengeluarkan
rekomendasi konser tersebut.
3. Satgas Antipornografi yang dipimpin oleh Menteri Agama, agar segera
melarang dan menolak Konser Lady Gaga di Indonesia karena Lady Gaga
merupakan ikon seks dunia dengan penampilannya yang mengarah pada
pornoaksi. Kementerian Agama juga wajib untuk tidak mengeluarkan
rekomendasi konser Lady Gaga.
4. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak memberikan izin konser
tersebut, karena Konser Lady Gaga akan menimbulkan keresahan dan konflik
ditengah masyarakat.
5. Komisi III DPR RI agar mendorong Kapolri untuk tidak mengeluarkan
izin pelaksanaan konser Lady Gaga, dengan pertimbangan untuk menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat menolak
konser tersebut.
Selanjutnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para ulama,
habaib, dan berbagai pimpinan organisasi dan lembaga Islam untuk
merapatkan barisan dan meperkuat ukhuwah Islamiyyah serta berjuang
bersama Forum Umat Islam (FUI) untuk menegakkan syariat Allah SWT yang
penuh berkah bagi seluruh rakyat Indonesia secara formal agar segala
kemaksiatan dan kemunkaran di negeri ini bisa dihilangkan. Yakinlah jika
syariat Islam tidak ditegakkan, maka kemunkaran demi kemunkaran akan
terus berlanjut di negeri ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 1 Rajab 1433 H/ 22 Mei 2012
Forum Umat Islam
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam
(KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama
Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah,
Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), YPI Al Azhar,
Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam
(GARIS), MER-C, Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, Forum
Betawi Rempug (FBR), Hidayatullah, Al Washliyyah, Tim Pengacara Muslim
(TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid
Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, ICMI, BKMT,
Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Front Perjuangan Islam
Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Wahdah Islamiyah, Majelis
Adz Zikra, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Komunitas Muslimah untuk
Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama
Betawi, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), PPMI, PUI, GPI,
JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, FORSAP, Irena
Center, Laskar Aswaja, Majelis Da’wah Umat Islam (MDUI), Forum Ruju’
Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang
(PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia
(PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan
organisasi-organisasi Islam lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar